Thursday, February 22, 2018

CARA DAFTAR PPG 2018 (PPGJ 2018) DAN PERSYARATANNYA

CARA DAFTAR PPG 2018 (PPGJ 2018)

DAN PERSYARATANNYA 


Berdasarkan surat edaran nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan (PPGJ 2018) disebutkan bahwa Pendaftaran PPG 2018 akan dilakukan mulai tanggal 17 Februari sampai dengan 3 Maret 2018 dan terintegrasi dengan akun SIMPKB.
Karenanya perlu dipahami Cara Daftar PPGJ 2018 berikut ini. 


Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik

Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

C. Jadwal
No
Kegiatan
Waktu
1
Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru
17 Februari – 2 Maret 2018
2
Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP
19 Februari – 5 Maret 2018
3
Penetapan TUK oleh LPMP
19 – 21 Februari 2018
4
Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP
6 – 10 Maret 2018
5
Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru
12 - 14 Maret 2018
6
Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK
20 - 31 Maret 2018

Cara Daftar PPGJ 2018

Pendaftaran PPG 2018
Apabila rekan-rekan memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, silahkan cek daftar nominasinya melalui aplikasi SIMPKB, dengan mengikuti tata cara daftar PPG 2018 di SIM PKB berikut ini:


Login Pendaftaran PPG di SIM PKB

Silahkan menuju halaman aplikasinya di SIM PKB atau app.simpkb.id. Masukkan Username dan Password yang rekan-rekan biasa gunakan. Dulu yang dipakai untuk UKG tahun 2015.

Periksa Undangan PPG 2018

Mendaftar PPG 2018
Jika telah berhasil login aplikasi, sistem secara otomatis akan menyeleksi apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG 2018 atau tidak. Apabila terdapat menu kotak dialog undangan artinya anda termasuk kedalam nominasi dan dapat melakukan pendaftaran PPG 2018 melalui SIM PKB.

Apabila Bapak/Ibu tidak menerima undangan menjadi peserta PPGJ 2018 di SIM PKB, padahal sesuai persyaratan seharusnya terundang maka silakan periksa kesesuaian data dapodik dengan data SIM PKB.
Langkah selanjutnya adalah lengkapi data usulan di halaman formulir pendaftaran

Daftar isian yang harus dilengkapi diantaranya Jenjang Mapel PPG, Bidang Studi PPG, Kualifikasi Pendidikan, Tahun tamat Ijazah Sarjana (S1); Jenis Studi pendidikan; Jurusan atau Program Studi; Fakultas serta Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah. Jangan lupa untuk mengunggah File Scan Ijazah Asli dengan ukuran maksimal 1 MB dengan format PNG/JPG/JPEG). silahkan melanjutkan pendaftaran dgn memilih tombol Lanjut.
linearitas PPG dalam Jabatan di SIM PKB bukan antara Ijazah S1/D.IV yang dimiliki dengan jenis tugas (mapel yang diampu) melainkan dengan prodi PPG yang dipilih.

Periksa Kevalidan Data Diri

Setelah berhasil mengisi formulir maka akan tampil menu konfirmasi untuk memastikan bahwa saat melakukan pengisian formulir data yang anda isi telah sesuai dengan Ijazah.


Cetak Bukti Pendaftaran PPG 2018

Selanjutnya, pada kotak dialog yg tampil, silakan pilih menu CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG. Jika sudah mencetak surat ajuan, serahkan surat tanda bukti pengajuan tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi data. Info terbaru bahwa Surat Ajuan tidak perlu dikirim ke LPMP
Kemudian untuk hasil cetak sebagai tanda bukti pengajuan calon peserta PPGJ 2018 seperti berikut


Demikian ulasan sigkat tentang Cara Daftar PPGJ 2018.

Semoga Bermanfaat
Load disqus comments

0 komentar

Cara Download File di Scribd secara Gratis tanpa Login

Cara Download File di Scribd secara Gratis tanpa Login Sobat, Sudah sering ketemu file di Scribd tapi bingung cara download ??...