CARA DAFTAR
PPG 2018 (PPGJ 2018)
DAN PERSYARATANNYA
Berdasarkan surat edaran
nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan (PPGJ
2018) disebutkan bahwa Pendaftaran PPG 2018 akan dilakukan mulai tanggal 17
Februari sampai dengan 3 Maret 2018 dan terintegrasi dengan akun SIMPKB.
Karenanya perlu dipahami
Cara Daftar PPGJ 2018 berikut ini.
Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A.
Persyaratan
1.
Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus
mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan
akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi,
dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan
akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan
Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50
untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2.
Persyaratan administrasi
Calon
peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a.
Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b.
Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31
Juli 2017.
c.
Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan
dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.
Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang
akan diikuti.
f.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar
dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan
2018).
g.
Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan
(GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari
Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun
2014 sampai dengan 2018).
h.
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun 2018.
i.
Sehat jasmani dan rohani.
j.
Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan
guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya
berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk
persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah
Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus
(3T).
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG
Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk
melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan
menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil
pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan
akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas
pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan
diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas
program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan
program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan
verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG
yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi
dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang
dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang
dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya
perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier
dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika
bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut
ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa
Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi
yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam
Jabatan.
7.
Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses
penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
C.
Jadwal
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Pendaftaran
calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru
|
17
Februari – 2 Maret 2018
|
2
|
Verifikasi
dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh
LPMP
|
19
Februari – 5 Maret 2018
|
3
|
Penetapan
TUK oleh LPMP
|
19
– 21 Februari 2018
|
4
|
Penempatan
(Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP
|
6
– 10 Maret 2018
|
5
|
Cetak
kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru
|
12
- 14 Maret 2018
|
6
|
Pelaksanaan
Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK
|
20
- 31 Maret 2018
|
Cara Daftar PPGJ 2018
Apabila rekan-rekan
memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, silahkan cek daftar nominasinya melalui
aplikasi SIMPKB, dengan mengikuti tata cara daftar PPG 2018 di SIM PKB berikut
ini:
Login Pendaftaran PPG di SIM PKB
Silahkan menuju halaman
aplikasinya di SIM PKB atau app.simpkb.id. Masukkan Username dan Password yang rekan-rekan biasa
gunakan. Dulu yang dipakai untuk UKG tahun 2015.
Periksa Undangan PPG 2018
Jika telah berhasil
login aplikasi, sistem secara otomatis akan menyeleksi apakah anda termasuk
daftar Nominasi Calon Peserta PPG 2018 atau tidak. Apabila terdapat menu kotak
dialog undangan artinya anda termasuk kedalam nominasi dan dapat melakukan
pendaftaran PPG 2018 melalui SIM PKB.
Apabila Bapak/Ibu tidak menerima undangan menjadi peserta PPGJ 2018 di SIM PKB, padahal sesuai persyaratan seharusnya terundang maka silakan periksa kesesuaian data dapodik dengan data SIM PKB.
Apabila Bapak/Ibu tidak menerima undangan menjadi peserta PPGJ 2018 di SIM PKB, padahal sesuai persyaratan seharusnya terundang maka silakan periksa kesesuaian data dapodik dengan data SIM PKB.
Langkah
selanjutnya adalah lengkapi data usulan di halaman formulir pendaftaran
Daftar
isian yang harus dilengkapi diantaranya Jenjang Mapel PPG, Bidang Studi PPG,
Kualifikasi Pendidikan, Tahun tamat Ijazah Sarjana (S1); Jenis Studi
pendidikan; Jurusan atau Program Studi; Fakultas serta Nama Lengkap Perguruan
Tinggi Penerbit Ijazah. Jangan lupa untuk mengunggah File Scan Ijazah Asli dengan
ukuran maksimal 1 MB dengan format PNG/JPG/JPEG). silahkan melanjutkan
pendaftaran dgn memilih tombol Lanjut.
linearitas
PPG dalam Jabatan di SIM PKB bukan antara Ijazah S1/D.IV yang dimiliki dengan
jenis tugas (mapel yang diampu) melainkan dengan prodi PPG yang dipilih.
Periksa
Kevalidan Data Diri
Setelah
berhasil mengisi formulir maka akan tampil menu konfirmasi untuk memastikan
bahwa saat melakukan pengisian formulir data yang anda isi telah sesuai dengan
Ijazah.
Cetak Bukti Pendaftaran PPG 2018
Selanjutnya,
pada kotak dialog yg tampil, silakan pilih menu CETAK BUKTI AJUAN untuk
mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG. Jika sudah mencetak surat ajuan,
serahkan surat tanda bukti pengajuan tersebut kepada LPMP Provinsi setempat
untuk dilakukan Verifikasi data. Info terbaru bahwa Surat Ajuan tidak perlu
dikirim ke LPMP
Kemudian
untuk hasil cetak sebagai tanda bukti pengajuan calon peserta PPGJ 2018 seperti
berikut
Demikian ulasan sigkat tentang Cara Daftar PPGJ 2018.
Semoga
Bermanfaat